Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tetap berkomitmen mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dengan senantiasa mengedepankan transparansi/keterbukaan kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui program atau kegiatan yang dilaksanakan badan publik baik milik pemerintah atau swasta. Undang-undang KIP mewajibkan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun lembaga pemerintah/swasta lainnya yang didanai oleh APBN maupun APBD untuk menyediakan informasi terkait kebijakan, kegiatan dan keuangan kepada masyarakat.
Dijelaskan oleh Rudy Widiyatmoko,S.Sos Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang juga Kepala Bagian TI-Humas Kulonprogo, bahwa mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia yang mengharuskan adanya dasar hukum, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi secara legal, maka lahirlah Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008, yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian yaitu mulai 30 April 2010.
Menurut Istiyatun,SH salah seorang anggota komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi DIY saat berkoordinasi dengan PPID Kulonprogo di Mediacenter Kulonprogo, Kamis (7/3) menuturkan, dengan melihat respon yang baik serta semangat tinggi dari Bupati dan PPID/PPID Pembantu dalam pelaksanaan UU KIP, Kabupaten Kulonprogo tahun 2013 ini ditunjuk dan mendapat kepercayaan dari Komisi Informasi DIY sebagai Kabupaten percontohan. Dengan demikian Komisi Informasi DIY akan mendukung, membina, dan memandu pelaksanaan UU KIP di Kulonprogo, dengan harapan penerapan UU ini sesuai dengan harapan sehingga akan menumbuhkan partisipasi publik.
Bupati Kulonprogo telah memerintahkan pembentukan PPID hingga ke ranah Pemerintah Desa melalui SK Bupati No. 243/2011 Tentang Penunjukan Pejabat PPID/PPID Pembantu berdasarkan Perbup No. 85/2012 tentang Pedoman Mekanisme Konsultasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemda. Selanjutnya PPID juga sudah berkordinasi dengan PPID pembantu yang berada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten guna pengumpulan dan pengklasifikasian informasi. Menurut Rudy dalam rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta pada beberapa hari yang lalu, saat ini Pemda Kulonprogo sedang dalam proses membuat sub-domain PPID di web site resmi Pemerintah Kulonprogo (www.kulonprogokab.go.id) mengingat penggunaan media on line sekarang sudah banyak digunakan.
Dalam mensosialisasikan dan memberikan layanan informasi, PPID menggunakan media online maupun media massa lain seperti web site, majalah dan media cetak lainnya juga melalui pertemuan, kelompok, sarasehan, seminar dll. Diharapkan upaya ini berlangsung efektif guna pencapaian tujuan UU KIP, masyarakat juga diharap pro aktif mencari informasi seputar undang-undang ini.
"Memang jalan masih panjang guna sampai tujuan UU KIP yaitu terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat pertanggungjawabkan, namun dengan niat, kemauan untuk terus belajar dan berusaha, saya yakin kita bersama bisa menumbuhkan partisipasi publik guna mewujudkan Kulonprogo yang maju dan sejahtera," tegas Rudy Widiyatmoko,S.Sos.
Sebagai peraturan pelaksanan UU KIP, telah diterbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) no 1 tahun 2010 yang telah disahkan pada tanggal 30 April 2010. Pengesahan ini merupakan jaminan bagi efektifitas implementasi UU KIP, karena tanpa disahkannya PERKI No. 1, UU KIP sulit untuk diejawantahkan dalam bentuk konkrit dalam menjamin hak atas informasi yang berkualitas, akurat, cepat, dan murah, imbuh Istiatun.

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !